Di tahun 2012 ini Pemerintah akan mengharuskan seluruh/sebagian pengadaan barang dan jasa diselenggarakan melalui E-Procurement seperti yang tertuang dalam PERPRES 54/2010 Pasal 131 Ayat (1), ini berlaku untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian, maupun BUMN.
e-Procurement adalah suatu proses pengadaan barang dan jasa secara online melalui internet, proses ini akan menjadi transparan dan dapat mudah diawasi oleh masyarakat sehingga proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah akan adil (fair).
Pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menggunakan sistem e-Procurement diaplikasikan untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel.
Dari arti diatas maka Pengadaan Barang/Jasa milik Pemerintah akan diadakan melalui Electronik mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran penyedia, pengiriman biodata perusahaan penyedia, penawaran dan pengumuman pemenang.
Dengan E-Procurement ini diharapkan akan menjadi suatu proses yang akan mempermudah kinerja Panitia, Penyedia maupun Masyarakat pada umumnya, dan meminimalkan Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sehat seperti mengitimidasi Panita Pengadaan Barang/Jasa dan berkolusinya panitia dengan penyedia seperti yang sudah atau sering terjadi sebelumnya juga menghindarkan berkumpulnya peserta penyedia dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Fungsi e-Procurement
- Mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara lebih nyata
- Penawaran yang masuk lebih banyak
- Lebih aman (termasuk jaminan keamanan data)
- Mengurangi benturan dan hambatan fisik
Fungsi e-Procurement bagi Panitia :
1. Mendapatkan penawaran yang lebih banyak
2. Mempermudah proses administrasi
3. Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan
Fungsi e-Procurement Bagi Penyedia :
1. Menciptakan persaingan usaha yang sehat
2. Memperluas peluang usaha yang sehat
3. Membuka kesempatan pelaku usaha
4. Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang
5. Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang
Fungsi e-Procurement Bagi Masyarakat :
1. Memberi kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan.
Saya mengambil contoh pemerintah kota Denpasar melakukan E-procurement, Tujuan yang dicapai oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan mengimplementasikan program E-Procurement :
• meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah
• meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
• memudahkan sourcing dalam memperoleh data dan informasi tentang barang/jasa dan penyedia barang/jasa
• menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih cepat dan akurat
• menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak yang sama bagi para pihak pelaku pengadaan barang/jasa
• menciptakan situasi yang kondusif agar terjadi persaingan yang sehat antar penyedia barang/jasa
• menciptakan situasi yang kondusif bagi aparatur pemerintah dan menjamin terselenggaranya komunikasi online untuk mengurangi intensitas pertemuan langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Sumber : http://www.detiknas.org/index.php/flagship/c/10/
http://eprocdenpasarkota.wordpress.com/tujuan-dan-manfaat-e-procurement/
tmm999.blogspot.com/2012/03/mengenal-e-procurement.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar