Senin, 07 Januari 2013

Smart Card

Kemajuan teknologi saat ini membuat kita harus berpikir lebih untuk memanfaatkan semua fasilitas yang telah disediakan dan atau menciptakan yang lebih baik dari yang telah ada. Pesatnya penggunaan internet saat ini dapat kita manfaatkan untuk lahan berbisnis yang  subur, atau yang disebut dengan e-Commerce.

Masih banyak nya kendala-kendala yang muncul membuat orang terkadang kurang tertarik untuk berbelanja ataupun membeli melalui e-Commerce.
Beberapa kendalanya:
1.Kurangnya kepercayaan konsumen.
2.Pembayaran yang sulit dilakukan misalnya, menggunakan bank hanya senin- jumat (bagi yang tidak memiliki ATM), atau lokasi ATM yang jauh dari rumah.
3.Kesulitan memperoleh informasi tentang ongkos kirim.

Smart terdiri dari beberapa jenis :
1. Memory cards, jenis ini berfungsi untuk menyimpan data, tidak memiliki processor atau sistem keamanan yang canggih hanya memiliki perlindungan fisik.
2. Memory protected cards, jenis ini mempunyai sistem keamanan yang lebih canggih daripada memory cards, misalnya adanya password untuk mengakses smartcard.
 3. Microprocessor cards, jenis ini memiliki processor sehingga dapat melakukan komputasi walaupun terbatas,misalnya mengorganisasikan file yang dilindungi password.
4. Java cards, jenis ini dilengkapi Java Virtual Machine sehingga dapat berbagai program dimasukkan kedalamnya.
5. Public key cards, jenis ini mendukung public key cryptography (kriptografi asimetris) jadi proses enkripsi/dekripsi dapat dilakukan secara internal dan dapat menyimpan key.

Penggunaan smartcard pada transaksi E-Commerce adalah sebagai berikut:
Pada saat pembeli melakukan tranksaksi di sebuah situs E-Commerce, ia akan menyerahkan kartu kreditnya kepada penjual(Virtual Point of Sale). Penyerahan kartu kredit tidak dilakukan secara fisik, tetapi melalui smartcard (Virtual/Physical Smart Card). Melalui smartcard pembeli akan mengirimkan informasi tentang kartu kredit yang dibutuhkan oleh penjual, lalu selanjutnya akan dilakukan otorisasi oleh bank (Virtual Acquirer/Payment Gateway) terhadap informasi yang diperoleh penjual, kemudian penjual akan mengirimkan jumlah tranksasi yang dilakukan pembeli kepada bank. Dan oleh pihak bank akan dikeluarkan tagihan bagi kartu kredit pembeli yang kemudian dibayarkan ke pihak penjual. Saat mengiriman informasi kartu kredit dengan smartcard kemanannya sudah terjamin, sebab smart card yang digunakan sudah memiliki Certification Authority (CA) atau pengabsahan digital tertentu, dimana CA ini nantinya akan memeriksa sertifikat digital dimana private key “direkatkan” yang gunanya untuk mendeskripsikan informasi kartu kredit yang dikirimkan pembeli.

Bahkan kini untuk mempermudah transaksi smart card untuk E-Commerce telah tersedia dalam bentuk software yaitu Virtual Smart Card. Dengan virtual smartcard, pembeli tidak perlu mengetikkan nomor kreditnya setiap kali melakukan transaksi, namun hanya tinggal menjalankan software ini, dengan menekan satu tombol tertentu saja.

Keunggulan smart card, antara lain:
kemudahan mengakses data, keamanan menyimpanan data, perlindungan data dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta fleksibilitas untuk dibawa dengan mudah dalam kegiatan sehari-hari.

Keterbatasan smartcard saat ini adalah dalam hal memori, tetapi tidak tertutup kemungkinan daya tampung memory smartcard akan bertambah besar nantinya, sehingga dapat menyimpan dan mengenkripsi data dalam jumlah yang lebih banyak.

Kelebihan smartcard, bagi masyarakat pengguna jasa E-Commerce (pembeli) dengan adanya smartcard sangat menolong saat melakukan transaksi sebab keamanan lebih terjamin. Sedangkan bagi penjual, teknologi smartcard akan meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap situs E-Commerce yang dikelolanya.

Kekurangan smartcard, saat ini masih mahal dan digunakan oleh kalangan tertentu saja, sehingga teknologi ini masihbelum dikenal oleh masyarakat luas.

Contoh Smart Card :
Tampak Depan












Tampak Belakang










Sumber : /http://epolebusiness.wordpress.com/2008/06/04/smart-card-dalam-e-commerce/
http://www.creativesolutionsaward.com/csa2/index.php?o=view/scc__smart_card_e-commerce_

Fungsi dan Tujuan e-Procurement

Di tahun 2012 ini Pemerintah akan mengharuskan seluruh/sebagian pengadaan barang dan jasa diselenggarakan melalui E-Procurement seperti yang tertuang dalam PERPRES 54/2010 Pasal 131 Ayat (1), ini berlaku untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian, maupun BUMN.

e-Procurement adalah suatu proses pengadaan barang dan jasa secara online melalui internet, proses ini akan menjadi transparan dan dapat mudah diawasi oleh masyarakat sehingga proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah akan adil (fair).
Pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menggunakan sistem e-Procurement diaplikasikan untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel.

Dari arti diatas maka Pengadaan Barang/Jasa milik Pemerintah akan diadakan melalui Electronik mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran penyedia, pengiriman biodata perusahaan penyedia, penawaran dan pengumuman pemenang.

Dengan E-Procurement ini diharapkan akan menjadi suatu proses yang akan mempermudah kinerja Panitia, Penyedia maupun Masyarakat pada umumnya, dan meminimalkan Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sehat seperti mengitimidasi Panita Pengadaan Barang/Jasa dan berkolusinya panitia dengan penyedia seperti yang sudah atau sering terjadi sebelumnya juga menghindarkan berkumpulnya peserta penyedia dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Fungsi e-Procurement
-  Mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara lebih nyata
-  Penawaran yang masuk lebih banyak
-  Lebih aman (termasuk jaminan keamanan data)
-  Mengurangi benturan dan hambatan fisik

Fungsi e-Procurement bagi Panitia :
1.  Mendapatkan penawaran yang lebih banyak
2.  Mempermudah proses administrasi
3.  Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan

Fungsi e-Procurement Bagi Penyedia :
1.  Menciptakan persaingan usaha yang sehat
2.  Memperluas peluang usaha yang sehat
3.  Membuka kesempatan pelaku usaha
4.  Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang
5.  Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang

Fungsi e-Procurement Bagi Masyarakat :
1.    Memberi kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan.

Saya mengambil contoh pemerintah kota Denpasar melakukan E-procurement, Tujuan yang dicapai oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan mengimplementasikan program E-Procurement :
•    meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah
•    meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
•    memudahkan sourcing dalam memperoleh data dan informasi tentang barang/jasa dan penyedia barang/jasa
•    menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih cepat dan akurat
•    menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak yang sama bagi para pihak pelaku pengadaan barang/jasa
•    menciptakan situasi yang kondusif agar terjadi persaingan yang sehat antar penyedia barang/jasa
•    menciptakan situasi yang kondusif  bagi aparatur pemerintah dan menjamin terselenggaranya komunikasi online untuk mengurangi intensitas pertemuan langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Sumber : http://www.detiknas.org/index.php/flagship/c/10/
http://eprocdenpasarkota.wordpress.com/tujuan-dan-manfaat-e-procurement/
tmm999.blogspot.com/2012/03/mengenal-e-procurement.html